BURON 5 TAHUN, EKS CAMAT GALANG DIBEKUK TIM GABUNGAN KEJATISU BERSAMA TIM KEJARI DELI SERDANG

  • Kategori: Berita
  • Tanggal: 21-09-2019

Pelarian mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah, berakhir. Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Pembangunan Gardu Induk PT PLN Pikitring ini ditangkap tim gabungan Kejati Sumatera Utara (Sumut) setelah buron sejak tahun 2014.

Hadisyam diringkus tim intelijen Kejati Sumatra Utara bersama intel Kejari Deliserdang yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Andi Murji Machfud, di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Ditangkap tadi malam pada pukul 20.00 WIB. Yang bersangkutan DPO sejak 2014," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2019).

Setelah diringkus, Hadisyam dibawa ke Kejati Sumut guna proses administratif. Kemudian, Hadisyam dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Terpidana dihukum selama dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Sumanggar.

Dalam kesempetan terpisah, Kajari Deliserdang Harli Siregar mengatakan Hadisyam selalu berpindah-pindah tempat menghindari kejaran tim kejaksaan. Hingga akhirnya, posisi Hadisyam diketahui di Desa Sekip yang merupakan tempat tinggalnya. Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang langsung dilakukan penangkapan.

Hadisyam Hamzah terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi. Berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah milik Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp 230.690.000,-

Surat kepemilikan tanah diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah Mansyuria Dachi. Padahal, lahan yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang tersebut berstatus tanah milik negara.

Share This

Comments