Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainya Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT).

  • Kategori: Kegiatan
  • Tanggal: 12-11-2019

Selasa 12 November 2019, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dalam Rangka Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainya Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jl. Sudirman No. 05 Lubuk Pakam. 
Bahwa kegiatan berlangsung pukul 09.00 wib, dimana kegiatan di awali dengan pembacaan Do'a, di lanjutkan Kata Sambutan Kajari Deli Serdang Bapak Harli Siregar,SH.,Mhum Menyampaikan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT), adapun 91 ( sembilan puluh satu) Perkara Tindak Pidana  Orang Dan Harta Benda (OHARDA) Untuk di musnahkan berupa : 
- Senjata Tajam ;
- Kayu;
- Baju, Celana dan Barang Bukti lainya. 
Dan 40 ( empat puluh) Perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMTIBUM) untuk di Musnahkan berupa :
- Handphone;
- Kartu Joker;
- Uang Palsu dan Barang Bukti Lainya.
Adapun 385 ( tiga ratus delapan puluh lima)  Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya berupa :
- Narkotika jenis Shabu seberat 2.622 gram atau  (2,622 kg);
- Narkotika jenis Ganja seberat 6.015 gram atau (6.015 kg);
- Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 48 Butir;
- Alat Hisap Shabu dan Barang Bukti Lainya.
Dan ada 1 (satu) Tindak Pidana Khusus Lainnya yang berasal dari Bea Cukai Wilayah berupa :
- 1.080.000 ( satu juta delapan puluh ribu) batang rokok Merek LUFFMAN tanpa Pita Cukai untuk di Musnahkan, dimana Barang Bukti inilah yang Akan di Musnahkan, dengan cara di Bakar maupun di blender untuk Zat Adiktif berbentuk Shabu, dan untuk Pembelajaran dan mengetahui bagi Anak - Anak  Pelajar untuk menjauhi tindakan yang Melanggar Hukum dan Sebab dan Akibatnya kedepannya, kegiatan dilanjutkan dengan Memusnahkan Barang Bukti Shabu dengan cara Memblender dan  Membakar Barang Bukti Lainya berupa Rokok, alat Hisap Shabu, Uang Palsu dan Lainnya, di lanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Kegiatan dihadiri oleh
1. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang;
2. Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Lubuk Pakam;
3. Kepala BNN Kab. Deli Serdang;
4. Kalapas Lubuk Pakam;
5. Dirjen Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara (diwakilkan);
6. Kapolres Deli Serdang ( diwakilkan);
7. Dinas Kesehatan (diwakilkan);
8. Jajaran Para Kasi KN Deli Serdang;
9. Siswa dan Siswi SMK dan SMP Negeri 1 Lubuk Pakam.

Share This

Comments