Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam berdiri sejak tahun 1963 pada tahun 1978. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam telah membuat banguan baru di atas tanah seluas 8.192 M2 yang dibangun semasa Kajari H. Tb. KAMARUDDIN, SH yang beralamat di Jalan Sudirman No. 5 Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada tahun 2013 dilakukan renovasi total gedung kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Sejak berdirinya Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, telah dipimpin oleh 22 orang Kepala Kejaksaan Negeri yaitu :
Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam meliputi :
Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menaungi Polres Deli Serdang dan 25 Polsek-Polsek yang terdapat di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang. Pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam setiap tahunnya menerima 800 sampai dengan 850 perkara untuk Tindak Pidana Umum dari Penyidik dibawah naungan Polres Deli Serdang. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam memiliki 2 Cabang yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli dan Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu yang masing – masing Cabang dipimpin oleh Kepala Cabang. Secara Struktural Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam terletak di bawah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya melakukan Reformasi Birokrasi dalam rangka untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Umum maupun perkara Tindak Pidana Khusus, penerapan sistem teknologi informasi dalam penanganan perkara dan penerapan sistem Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan.