Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki wilayah hukum di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang terletak di daerah Kabupaten Deli Serdang dimana luas wilayah Kabupaten Deli Serdang mencapai 2.394,62 Km2 atau 2.394,462 Ha, dengan batasan wilayah yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun, sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat, sebelah Timur berbatasan degan Kabupaten Asahan dan Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang terdiri dari 22 Kecamatan, 380 Desa dan 14 Kelurahan, dengan jumlah penduduk mencapai 1.790.431 jiwa.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang memiliki 2 Cabang yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang masing–masing Cabang dipimpin oleh Kepala Cabang. Secara Struktural Kejaksaan Negeri Deli Serdang terletak di bawah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang menaungi Polres Deli Serdang dan 25 Polsek-Polsek yang terdapat di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang. Kejaksaan Negeri Deli Serdang setiap tahunnya menerima 800 sampai dengan 850 perkara untuk Tindak Pidana Umum dari Penyidik dibawah naungan Polres Deli Serdang.

Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya melakukan Reformasi Birokrasi dalam rangka untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Umum maupun perkara Tindak Pidana Khusus, penerapan sistem teknologi informasi dalam penanganan perkara dan penerapan sistem Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan.

Untuk memenuhi hasrat masyarakat dan tuntutan Reformasi Birokrasi dan keterbukaan dalam Informasi publik, dengan ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang berupaya untuk memenuhi tuntutan tersebut dengan menghadirkan website Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dengan adanya website ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat tentang informasi dan data-data yang dapat mendukung pencapaian tujuan dari pembangunan hukum secara lugas dan terbuka, sehingga masyarakat umum dapat mengakses data-data tentang Dasar Hukum dan Undang-undang, kinerja pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, berita-berita yang up to date tentang Kejaksaan serta info-info perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Website Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga memberikan ruang kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan-masukan serta usul dan saran yang akan menjadi tolak ukur bagi Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk dapat lebih baik dalam menanggapi keluhan dan pengaduan dari masyarakat tentang hukum.

Semoga dengan hadirnya Website Kejaksaan Negeri Deli Serdang ini di tengah-tengah masyarakat umum diharapkan dapat memenuhi hasrat dan tuntutan dari masyarakat terhadap kinerja dari institusi Kejaksaan serta manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat khususnya kepada masyarakat awam yang belum atau sama sekali tidak memahami pengatahuan dalam bidang hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Sedang


 

MOCHAMAD JEFFRY, SH., MHum