DATA PELANGGAR TILANG YANG DIPUTUS VERSTEK (IN ABSENTIA)

BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM

Dimohon untuk membayar denda dan mengambil Barang Bukti dengan membawa bukti Surat Tilang
pada hari Senin - Jum'at, mulai jam 09.00 WIB s/d 15.00 WIB

DATA PER TAHUN 2019

TATA CARA PEMBAYARAN TILANG

1. Pembayaran langsung kepada petugas tilang dengan menggunakan kartu Debet/Kredit :

  1. Pelanggar langsung dating ke tempat pelayanan tilang dengan membawa bukti pelanggaran.
  2. Menggesek kartu ATM/Kredit di mesin EDC dan menekan jumlah denda yang harus dibayar
  3. Menyerahkan bukti pembayaran dan pelanggaran kepada petugas tilang.
  4. Mengambil barang bukti pelanggaran baik STNK atau SIM.

2. Apabila tidak memiliki kartu ATM/Kredit

  1. Menunjukkan bukti pelanggaran kepada petugas.
  2. Meminta petugas untuk menggesek ATM saldo yang telah disediakan oleh petugas dan kemudian pelanggar menekan jumlah denda yang harus dibayar.
  3. Menyerahkan bukti pembayaran disertai uang pengganti kepada petugas dan mengambil bukti pelanggaran.

3. Pembayaran melalui ATM :

  1. Pelanggar memasukkan kartu ATM di mesin ATM
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih menu lainnya
  4. Pilih BRIVA
  5. Masukkan nomor BRIVA
  6. Masukkan jumlah denda yang tercantum dalam kertas tilang.
  7. Bukti pembayaran diserahkan kepada petugas tilang untuk mendapatkan barang buktinya.

4. Pelanggar di luar kota yang tidak bisa datang langsung (Khusus Barang Bukti SIM/STNK/STUK (Buku Uji) :

  1. Pembayaran dilakukan dengan tata cara No.3 di atas atau melalui Teller Bank.
  2. Kemudian petugas akan memposting biaya pengiriman dan dimohon kepada pelanggar untuk mengganti biaya pengiriman. Silakan setor biaya pengiriman ke rekening ..... an. Verawati
  3. Jika memilih pengiriman via POS silakan klik disini untuk melihat tarif pengiriman
  4. Silakan kirim copy bukti pembayaran dan bukti setoran biaya pengiriman melalui WA : 0812 6551 1232 disertai dengan alamat lengkap dan foto bukti diri berupa identitas seperti KTP atau SIM yang masih berlaku.
  5. Petugas akan dengan senang hati mengirimkan barang bukti ke alamat yang bersangkutan.
  6. Barang Bukti Tilang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman via POS.

5. Bukti tilang / pembayaran tilang hilang atau rusak :

  1. Datang langsung ke petugas tilang dengan membawa bukti identitas diri yang sah.
  2. Kemudian petugas akan mengecek di Aplikasi, apabila sudah dibayar akan langsung diberikan barang bukti yang akan ditilang.