DATA PELANGGAR TILANG YANG DIPUTUS VERSTEK (IN ABSENTIA)
BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
Dimohon untuk membayar denda dan mengambil Barang Bukti dengan membawa bukti Surat Tilang
pada hari Senin - Jum'at, mulai jam 09.00 WIB s/d 15.00 WIB
DATA PER TAHUN 2019
TATA CARA PEMBAYARAN TILANG
1. Pembayaran langsung kepada petugas tilang dengan menggunakan kartu Debet/Kredit :
- Pelanggar langsung dating ke tempat pelayanan tilang dengan membawa bukti pelanggaran.
- Menggesek kartu ATM/Kredit di mesin EDC dan menekan jumlah denda yang harus dibayar
- Menyerahkan bukti pembayaran dan pelanggaran kepada petugas tilang.
- Mengambil barang bukti pelanggaran baik STNK atau SIM.
2. Apabila tidak memiliki kartu ATM/Kredit
- Menunjukkan bukti pelanggaran kepada petugas.
- Meminta petugas untuk menggesek ATM saldo yang telah disediakan oleh petugas dan kemudian pelanggar menekan jumlah denda yang harus dibayar.
- Menyerahkan bukti pembayaran disertai uang pengganti kepada petugas dan mengambil bukti pelanggaran.
3. Pembayaran melalui ATM :
- Pelanggar memasukkan kartu ATM di mesin ATM
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu lainnya
- Pilih BRIVA
- Masukkan nomor BRIVA
- Masukkan jumlah denda yang tercantum dalam kertas tilang.
- Bukti pembayaran diserahkan kepada petugas tilang untuk mendapatkan barang buktinya.
4. Pelanggar di luar kota yang tidak bisa datang langsung (Khusus Barang Bukti SIM/STNK/STUK (Buku Uji) :
- Pembayaran dilakukan dengan tata cara No.3 di atas atau melalui Teller Bank.
- Kemudian petugas akan memposting biaya pengiriman dan dimohon kepada pelanggar untuk mengganti biaya pengiriman. Silakan setor biaya pengiriman ke rekening ..... an. Verawati
- Jika memilih pengiriman via POS silakan klik disini untuk melihat tarif pengiriman
- Silakan kirim copy bukti pembayaran dan bukti setoran biaya pengiriman melalui WA : 0812 6551 1232 disertai dengan alamat lengkap dan foto bukti diri berupa identitas seperti KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Petugas akan dengan senang hati mengirimkan barang bukti ke alamat yang bersangkutan.
- Barang Bukti Tilang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman via POS.
5. Bukti tilang / pembayaran tilang hilang atau rusak :
- Datang langsung ke petugas tilang dengan membawa bukti identitas diri yang sah.
- Kemudian petugas akan mengecek di Aplikasi, apabila sudah dibayar akan langsung diberikan barang bukti yang akan ditilang.