Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

TUGAS POKOK :
Mempunyai tugas dan wewenang melakukan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara, menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-ingan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya.
  2. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pelaksanaan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara, mewakili dan membela kepentingan negara dan pemerintah serta pengadministrasiannya.
  3. Pemberian bantuan dan pelayanan hukum kepada lembaga negara dan instansi pemerintah baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan perdata dan sebagai tergugat pada pengadilan tata usaha negara.
  4. Pembinaan kerja sama, pelaksanaan koordinasi, pemberian saran pertimbangan, bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
  5. Pembinaan kerja sama dengan instansi terkait dan aparatur penyidik serta penuntut umum dalam penanganan perkara yang menimbulkan kerugian keuangan/perekonomian negara.
  6. Pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili kepentingan keperdataan dari Negara, pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus di dalam atau di luar negeri.
  7. Pemberian saran, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara serta masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum.
  8. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat perdata dan tata usaha negara dilingkungan Kejaksaan;
  9. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.