Tugas Pokok Dan Wewenang

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan, pengendalian dan/atau melaksanakan tugas prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat  dan tindakan hukum lainnya dalam perkara Tindak Pidana Umum.

Dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Negeri Medan khususnya pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan diperlukan Standar Operasional Prosedur yang bertujuan bertujuan melakukan percepatan pelayanan hukum bagi masyarakat dan demi terwujudnya kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Standar Operasional Prosedur dibagi menjadi 4 bagian yaitu:

  • SOP Pra Penuntutan
  • SOP Penuntutan
  • SOP Pengawalan Tahanan
  • SOP Barang Bukti

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang  tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  • Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
  • Penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya ;
  • Pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
  • Penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  • Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  • Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan.