Tugas Pokok Dan Wewenang

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan,  pemeriksaan tambahan, penuntutan,  melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  • Penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan,  tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
  • Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
  • Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
  • Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
  • Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus.

Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari :

  • Subseksi Penyidikan;
  • Subseksi Penuntutan

SUB SEKSI PENYIDIKAN

Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus menyiapkan     bahan,  membuat telaahan dan memmberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.

SUB SEKSI PENUNTUTAN

Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasian.