Dugaan Korupsi TA 2021, Tim Pidsus Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Dinkes

  • Kategori: Berita
  • Tanggal: 04-04-2023

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Nomor: Print-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023, dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), lakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan, dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinkes Deli Serdang, Tahun Anggaran 2021, Senin (3/4/2023).  

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : PRINT – 873/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 pada tanggal 30 Maret 2023, dan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor: 141/PenPid.Sus-GLD/2023/PN Lbp pada tanggal 31 Maret 2023.

Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Edward kepada awak media ini, saat di konfirmasi melalui whatsApp, Selasa (4/4/2023) pagi.

Menurut Edward, tim Penyidik Kejari Deli Serdang bersama Tim Intelijen Kejari yang digawangi oleh Boy Amali, langsung mendatangi kantor Dinkes DS di Lubuk Pakam dan melakukan penggeledahan.

“Tentunya yang kami cari adalah alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021,” kata Edward.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dari yang disangkakan, terkait pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli  dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 725.478.290.

Mantan Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai itu juga menambahkan, kalau penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum, dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

“Itukan yang dirugikan negara untuk kepentingan oknum pribadi, nah kalau kita bisa membuktikan dan berupaya mengembalikan kerugian negara ke kas negara, setidaknya upaya yang kita lakukan menjadikan efek jera bagi pelaku – pelaku pejabat untuk tidak me lakukan tindak pidana korupsi lagi,” tandas Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Sebagai informasi, kinerja Kejari Deli Serdang patut diapresiasi, apalagi 3 (tiga) pejabat di Kejari adalah mantan Kejari Sergai yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jabal Nur adalah mantan Kajari Sergai, Kasi Pidsusnya, Edward adalah mantan Kasi Intel dan Kasi Intelijen, Boy Amali juga mantan Kasi Pidum (Pidana Umum) di Kejari Sergai.

Share This

Comments