Kejaksaan Republik Indonesia
KEJAKSAAN NEGERI
DELI SERDANG

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima Piagam Penghargaan dari PLN UP3 Lubuk Pakam sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi

Dipublikasikan: 02 Jun 2026

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima Piagam Penghargaan dari PLN UP3 Lubuk Pakam sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima Piagam Penghargaan dari PLN UP3 Lubuk Pakam sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam penyelesaian penagihan piutang ragu-ragu serta penyelamatan aset perusahaan.

Melalui pendampingan dan upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Deli Serdang, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara/perusahaan yang meliputi penagihan piutang ragu-ragu senilai Rp20.276.700,- serta bongkar rampung aset dari CV Alam Mandiri Group senilai Rp107.570.366,-, dengan total nilai pemulihan mencapai Rp127.847.066,-.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.