Kejaksaan Republik Indonesia
KEJAKSAAN NEGERI
DELI SERDANG

Seksi Intelijen

Tugas dan Fungsi Seksi Intelijen


Tugas


Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan intelijen penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Pelaksanaan tugas tersebut meliputi penyelidikan, pengamanan, penggalangan, pemberian dukungan intelijen, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data serta informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyelidikan intelijen, yaitu kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data serta informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum.
  2. Melaksanakan pengamanan, baik terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan, aparat Kejaksaan, aset negara, maupun program strategis pemerintah agar berjalan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
  3. Melaksanakan penggalangan, yaitu upaya membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mendukung penegakan hukum.
  4. Melaksanakan pengamanan pembangunan strategis, melalui kegiatan pendampingan dan mitigasi potensi hambatan hukum terhadap pelaksanaan proyek strategis pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, serta membangun budaya hukum yang baik.
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama, sesuai dengan kewenangan Kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  7. Melakukan pemetaan dan analisis terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT)yang dapat memengaruhi penegakan hukum maupun kepentingan negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
  8. Memberikan dukungan intelijen kepada bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di bidang pidana umum, pidana khusus, maupun perdata dan tata usaha negara.
  9. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama intelijen dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Menyusun laporan intelijen, evaluasi kegiatan, serta rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kejaksaan.


Peran Strategis


Seksi Intelijen merupakan unsur pelaksana yang memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan tugas Kejaksaan melalui penyediaan informasi yang akurat, analisis yang komprehensif, serta deteksi dan pencegahan dini terhadap berbagai potensi permasalahan hukum. Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan sinergi antarinstansi, Seksi Intelijen berkontribusi dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif, menjaga stabilitas, serta mendukung terwujudnya kepentingan umum dan pembangunan nasional.