Kejaksaan Republik Indonesia
KEJAKSAAN NEGERI
DELI SERDANG

Sejarah

Kejaksaan Negeri Deli Serdang merupakan salah satu pilar penegakan hukum di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sejarah berdirinya Kejari Deli Serdang tidak terlepas dari sejarah perkembangan wilayah administratif Kabupaten Deli Serdang itu sendiri.


Pada masa awal kemerdekaan hingga era Orde Baru, pusat pemerintahan Kabupaten Deli Serdang berada di Kota Tebing Tinggi. Oleh karena itu, urusan yudikatif dan penegakan hukum wilayah ini dahulunya berpusat di instansi hukum Tebing Tinggi (Deli).


Perubahan besar terjadi seiring dengan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Deli Serdang ke Lubuk Pakam. Sejalan dengan itu, lembaga-lembaga penegak hukum mulai memisahkan diri dan berdiri secara mandiri di ibu kota kabupaten yang baru. Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian resmi beroperasi penuh di Lubuk Pakam untuk melayani wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang yang sangat luas dan memiliki dinamika perkara yang cukup tinggi.


Mengingat luasnya geografis Kabupaten Deli Serdang serta tingginya mobilitas dan jumlah penduduk, Kejaksaan Agung membentuk unit pelaksana teknis berupa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari). Instansi ini berfungsi memecah konsentrasi penanganan perkara agar pelayanan hukum menjadi lebih dekat, cepat, dan menyentuh masyarakat di wilayah pelosok atau perbatasan.


Kejari Deli Serdang memiliki 2 (dua) Cabang Kejaksaan Negeri:


1. Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu

  • Sejarah Singkat: Cabang kejaksaan ini sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1962. Pada awalnya, instansi ini bernama Cabang Kejaksaan Negeri Medan di Pancur Batu karena secara administratif wilayah tersebut berbatasan erat dan sempat masuk dalam pengembangan wilayah hukum Medan. Namun, pada tahun 1998, terjadi penataan ulang administrasi pemerintahan, sehingga wilayah Pancur Batu dan sekitarnya secara resmi dipertegas masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang. Nama instansi ini pun berubah menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.

  • Lokasi Kantor: Jl. Jamin Ginting KM 19,5, Kecamatan Pancur Batu.


2. Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli

  • Karakteristik: Cabang kejaksaan ini menangani wilayah hukum Deli Serdang yang berada di bagian utara/pesisir yang berbatasan langsung dengan area Medan Utara.

  • Lokasi Kantor: Jl. Titi Pahlawan / Titi Kejaksaan No. 1, Kecamatan Medan Labuhan (berada di wilayah perbatasan administratif).


Pembagian Wilayah Hukum

Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang secara keseluruhan mencakup seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Namun, penanganannya dibagi ke dalam 3 wilayah koordinasi:

Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Pusat - Lubuk Pakam) | Mencakup wilayah inti dan timur Kabupaten Deli Serdang, antara lain:
* Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Pagar Merbau, Galang, Beringin, Pantai Labu, STM Hilir, STM Hulu, Bangun Purba, dan sekitarnya.


Cabjari Pancur Batu | Mencakup wilayah Deli Serdang bagian hulu/barat yang berbatasan dengan Karo dan Medan Selatan, meliputi:
* Pancur Batu, Kutalimbaru, Sibolangit, Namorambe, dan sekitarnya.


Cabjari Labuhan Deli | Mencakup wilayah Deli Serdang bagian utara yang berbatasan dengan Medan Utara dan Binjai, meliputi:
* Labuhan Deli, Hamparan Perak, Sunggal, Percut Sei Tuan (sebagian), dan sekitarnya.


Melalui pembagian wilayah hukum dan kehadiran dua cabang kejaksaan ini, Kejari Deli Serdang dapat mengoptimalkan fungsi penegakan hukum, baik di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus/Korupsi), maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di seluruh pelosok Deli Serdang.