Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus
Tugas
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Tugas tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemulihan aset, serta pelaksanaan tugas lain di bidang tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana khusus untuk memperoleh data, informasi, dan alat bukti awal sebagai dasar penanganan perkara.
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan.
- Melaksanakan prapenuntutan, yaitu meneliti berkas perkara hasil penyidikan serta memberikan petunjuk kepada penyidik apabila diperlukan untuk penyempurnaan berkas perkara.
- Melaksanakan penuntutan di pengadilan terhadap perkara tindak pidana khusus dengan menyusun surat dakwaan, menghadirkan alat bukti, menghadirkan saksi, menyampaikan tuntutan pidana, dan melaksanakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk pelaksanaan pidana badan, pidana denda, pidana tambahan, pembayaran uang pengganti, perampasan aset, dan tindakan hukum lainnya sesuai amar putusan.
- Melaksanakan pelacakan, pengamanan, penyitaan, pengelolaan, dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan penyelamatan aset negara.
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, auditor, instansi pemerintah, lembaga pengawas, serta pihak terkait lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
- Melaksanakan administrasi perkara, evaluasi, monitoring, dan pelaporan terhadap seluruh tahapan penanganan perkara tindak pidana khusus sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Penanganan Perkara
Seksi Tindak Pidana Khusus menangani perkara yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal yang menjadi kewenangan Kejaksaan.
- Tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, atau tindak pidana khusus lainnya apabila kewenangannya diberikan kepada Kejaksaan berdasarkan undang-undang.
- Perkara tindak pidana khusus lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Peran Strategis
Seksi Tindak Pidana Khusus memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan negara melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas terhadap tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi. Selain menindak pelaku tindak pidana, Seksi Tindak Pidana Khusus juga berperan dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, sehingga penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.