Tugas dan Fungsi Subbagian Pembinaan
Tugas
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang meliputi urusan perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, ketatausahaan, rumah tangga, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, hubungan masyarakat, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pelayanan administrasi umum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja, program, dan anggaran Kejaksaan Negeri sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Mengelola administrasi keuangan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan laporan keuangan.
- Melaksanakan administrasi kepegawaian, meliputi pengelolaan data pegawai, usul kenaikan pangkat, mutasi, cuti, pensiun, penilaian kinerja, dan pengembangan sumber daya manusia.
- Melaksanakan urusan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan pengendalian internal guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi.
- Mengelola Barang Milik Negara (BMN), termasuk perencanaan kebutuhan, pencatatan, inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset sesuai ketentuan.
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, serta pelayanan administrasi umum.
- Mengelola rumah tangga kantor, sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, serta fasilitas pendukung operasional Kejaksaan Negeri.
- Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, publikasi, pelayanan informasi publik, serta pengelolaan media komunikasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan citra positif institusi.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, evaluasi program, serta memberikan dukungan administratif kepada seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Negeri.
Peran Strategis
Subbagian Pembinaan merupakan unsur pendukung manajemen yang memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh kegiatan operasional Kejaksaan Negeri berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, aset negara, serta pelayanan umum yang baik, Subbagian Pembinaan mendukung tercapainya kinerja organisasi yang profesional dan pelayanan publik yang prima sesuai dengan nilai-nilai Kejaksaan Republik Indonesia.