Berdasarkan Pasal 988 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi, serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. Melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi.
b. Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan serta mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan, serta integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.
d. Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.
e. Melaksanakan program reformasi birokrasi.
Subbagian Pembinaan terdiri dari:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian.
b. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
c. Urusan Perlengkapan.
d. Urusan Data Statistik Kriminal, Teknologi Informasi, dan Perpustakaan.