Tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, tugas dan wewenang Kejaksaan dibagi ke dalam beberapa bidang utama:
1. Bidang Pidana
Di bidang pidana, Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai pemegang asas Dominus Litis (pengendali perkara), yang meliputi:
Melakukan penuntutan terhadap perkara pidana di pengadilan.
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (terutama tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat).
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan (berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian).
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Kejaksaan tidak hanya mengurusi masalah kriminal, tetapi juga bertindak sebagai pengacara negara.
Dengan Kuasa Khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah (termasuk BUMN/BUMD).
Memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah atau masyarakat.
3. Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
Dalam bidang ini, Kejaksaan turut serta menyelenggarakan kegiatan:
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat (misalnya melalui program Jaksa Masuk Sekolah atau Jaksa Menyapa).
Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Pengawasan peredaran barang cetakan.
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
4. Wewenang Baru & Penguatan (Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021)
Melalui revisi undang-undang kejaksaan terbaru, Kejaksaan mendapatkan penegasan kekuasaan dan beberapa wewenang baru, di antaranya:
Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Menuntut perkara dengan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan sekadar pembalasan (dapat menghentikan penuntutan demi keadilan berdasarkan kemanfaatan).
Melakukan Penyadapan: Kejaksaan berwenang melakukan penyadapan demi kepentingan penegakan hukum dalam lingkup tugasnya, yang diatur dalam undang-undang khusus.
Mediasi Penal: Menjadi mediator penal guna menyelesaikan perkara di luar pengadilan dalam kasus-kasus tertentu.
Pemulihan Aset: Melakukan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya kepada negara.
Turut Serta dalam Gugatan Pailit: Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum.