Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang biasa dikenal dengan UU KIP, mewajibkan seluruh badan publik untuk mengelola informasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat. Dengan prinsip keterbukaan informasi, diharapkan terwujud penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu institusi penegakan hukum menyadari sepenuhnya pentingnya pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi yang baik. Jauh sebelum diberlakukannya UU KIP, Kejaksaan RI telah berbagi informasi kepada masyarakat melalui website resmi. Penyempurnaan dilakukan melalui proses redesign website sebagai upaya memenuhi amanat UU KIP, yaitu memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Sejalan dengan semangat UU KIP, Kejaksaan RI merancang berbagai rencana kerja, peraturan, serta SOP yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik, termasuk penyiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung.
Pada 9 Juni 2011, Jaksa Agung RI mengesahkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-001/A/JA/6/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan.
Ketentuan ini mengatur lima SOP, yaitu:
- Penyusunan Daftar Informasi Publik
- Penyimpanan dan Pendokumentasian Informasi Publik
- Pelayanan Informasi Publik
- Pengelolaan Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik
- Pelaporan dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik
Penerbitan SOP Pelayanan Informasi Publik merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010. Sebelumnya, pada 25 Agustus 2010, Jaksa Agung RI mengesahkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan RI. Peraturan tersebut mengatur tata cara pelayanan informasi publik, khususnya bagi pejabat dan petugas yang bertanggung jawab.
Dari aspek sumber daya manusia, Kejaksaan RI telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pelayanan informasi publik melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi yang rutin dilaksanakan sejak Mei 2011, baik kepada petugas pelaksana maupun pejabat eselon I dan II.
Keberadaan Meja Informasi di Gedung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) serta di masing-masing Kejaksaan Tinggi menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam penyediaan infrastruktur pendukung. Meja Informasi menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan dilengkapi dengan perangkat komputer, sambungan telepon dan faksimile khusus, formulir pelayanan informasi, televisi informasi, brosur, dan sarana pendukung lainnya.
ASAS DAN TUJUAN
ASAS:
- Setiap informasi publik di Kejaksaan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
- Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara yang sederhana.
Peraturan ini bertujuan untuk:
a. Memberikan standar bagi Kejaksaan dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik oleh Kejaksaan.
c. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik.
d. Menjamin terwujudnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Visi dan Misi
Visi:
Tersedianya informasi yang selaras, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Misi:
- Meningkatkan kualitas materi dan metode penyelenggaraan penerangan dan penyuluhan hukum.
- Mencari, menghimpun, dan mengolah informasi secara efektif dan efisien.
- Membangun kerja sama dengan masyarakat dan institusi lain secara setara.
Motto:
“Informasi Anda Kewajiban Kami”
Pelayanan Informasi Publik:
- Meja Informasi
- Data Pemohon Informasi
- Peraturan
- Organisasi Penyelenggara
- Nama Pejabat Informasi Publik
- Kategori Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik
- Alur Permintaan Informasi
- Pengelolaan Keberatan
- Formulir
- Maklumat Pelayanan Informasi Kejaksaan Republik Indonesia
- Hubungi Kami