PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Negeri adalah sistem layanan terintegrasi di lingkungan Kejari untuk memproses berbagai keperluan publik secara cepat, transparan, dan satu tempat. Layanan ini mencakup loket tilang, izin besuk tahanan, pengambilan barang bukti, informasi perkara/sidang, konsultasi hukum, dan pengaduan masyarakat.
Layanan Utama PTSP :
- Loket Tilang: Pengambilan barang bukti (SIM/STNK) hasil tilang.
- Izin Besuk Tahanan: Permohonan izin menjenguk tahanan.
- Pengambilan Barang Bukti: Pengembalian barang bukti yang telah memiliki putusan pengadilan.
- Informasi Perkara & Sidang: Informasi terkait jadwal sidang dan status penanganan perkara.
Konsultasi & Pelayanan Hukum: Layanan dari Jaksa Pengacara Negara.
Pengaduan Masyarakat: Melalui Whistleblowing System.
Alur dan Prosedur Pelayanan:
Kedatangan: Tamu/pemohon menuju lobi PTSP, mengisi buku tamu digital, dan menunjukkan identitas (KTP/SIM).
Pelayanan: Petugas PTSP menerima keperluan, memeriksa kelengkapan berkas, dan memprosesnya.
Produk Layanan: Hasil layanan (surat, barang bukti) diserahkan oleh petugas.
Semua layanan di PTSP dipastikan cepat dan gratis (kecuali denda tilang).