Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Umum
Tugas
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Pelaksanaan tugas tersebut meliputi prapenuntutan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengawasan pelaksanaan putusan pidana, serta tugas lain di bidang tindak pidana umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan prapenuntutan, yaitu meneliti berkas perkara hasil penyidikan, memberikan petunjuk kepada penyidik apabila berkas perkara belum lengkap, serta melakukan koordinasi untuk penyempurnaan berkas perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
- Melaksanakan penuntutan, yaitu menyusun surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, menghadiri persidangan, membuktikan dakwaan, menyampaikan tuntutan pidana, serta melaksanakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk pelaksanaan pidana badan, pidana denda, pidana tambahan, pengembalian barang bukti, dan pelaksanaan putusan lainnya sesuai amar putusan pengadilan.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, termasuk pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
- Melakukan administrasi penanganan perkara tindak pidana umum, mulai dari penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pengelolaan berkas perkara, administrasi penuntutan, hingga penyusunan laporan penanganan perkara.
- Melaksanakan koordinasi dengan penyidik, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, Balai Pemasyarakatan, serta instansi terkait guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
- Melaksanakan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana umum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
- Melakukan evaluasi, monitoring, dan pelaporan terhadap pelaksanaan penanganan perkara sebagai bahan pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas penegakan hukum.
Peran Strategis
Seksi Tindak Pidana Umum merupakan unsur pelaksana yang berperan penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum pidana yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Melalui pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan secara efektif, Seksi Tindak Pidana Umum berkomitmen memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga tegaknya supremasi hukum.
Dalam menjalankan setiap tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Integritas, Akuntabel, dan Humanis, sehingga setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keadilan.