Kejaksaan Republik Indonesia
KEJAKSAAN NEGERI
DELI SERDANG

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Tugas dan Fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan


Tugas


Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri. Tugas tersebut meliputi penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pengeluaran, pengembalian, pemusnahan, pelelangan, penyelesaian barang rampasan negara, serta administrasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi


Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mencatat barang bukti serta barang rampasan negara yang berasal dari penyidik, penuntut umum, maupun pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  2. Melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan negara agar tetap terjaga jumlah, jenis, kondisi, kualitas, serta nilai ekonominya selama proses hukum berlangsung.
  3. Melaksanakan administrasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, termasuk pencatatan, inventarisasi, dokumentasi, pelaporan, dan pembaruan data pada sistem administrasi yang berlaku.
  4. Melaksanakan pengeluaran dan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan atau tidak dapat dimanfaatkan lagi, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
  6. Melaksanakan pelelangan barang rampasan negara yang berdasarkan putusan pengadilan ditetapkan untuk dilelang, bekerja sama dengan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan penyelesaian barang rampasan negara, termasuk penetapan status barang, penyerahan kepada instansi yang berwenang, pemanfaatan, hibah, atau bentuk penyelesaian lain sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan penuntut umum, penyidik, pengadilan, rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), kantor lelang negara, kepolisian, serta instansi terkait lainnya dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian internal.


Ruang Lingkup Pelayanan


Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan instansi terkait, antara lain:

  • Pelayanan pengembalian barang bukti kepada pemilik atau pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Informasi mengenai status barang bukti dan barang rampasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pelayanan administrasi pengambilan barang bukti.
  • Pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
  • Pengelolaan barang rampasan negara.
  • Pelaksanaan pelelangan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peran Strategis


Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas penegakan hukum melalui pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang tertib, aman, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan yang profesional menjamin terpeliharanya barang bukti selama proses hukum, memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.