Kejaksaan Negeri Deli Serdang Laksanakan Eksekusi Pemindahan Anak Terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam ke LPKA Anak Tanjung Gusta Medan
12 Jun 2026
Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan eksekusi pemindahan Anak Terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam ke LPKA Anak Tanjung Gusta Medan.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak anak, pembinaan, dan pendekatan humanis, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada masa depan anak.
Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan penuh tanggung jawab, empati, dan harapan akan perubahan yang lebih baik.