Kejaksaan Republik Indonesia
KEJAKSAAN NEGERI
DELI SERDANG

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) Pra-MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran

16 Jul 2026

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) Pra-MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) Pra-MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran, yang diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Deli Serdang beserta jajaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara guna menilai terpenuhinya syarat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dengan mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, serta berorientasi pada penyelesaian perkara yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

← Kembali ke Kegiatan