Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
09 Jun 2026
Selasa , 9 Juni 2026
Bertempat di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polresta Deli Serdang kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual .
Atas perbuatannya, ketiga Tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs. Pasal 609 Ayat (2) huruf a Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Lubuk Pakam.