Kamis, 18 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang diwakili oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan dalam Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penguatan Penegakan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Medan.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dalam memperkuat pemahaman, sinergi, serta efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen untuk terus mendukung penguatan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
Kejari Deli Serdang Hadiri Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan dalam Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penguatan Penegakan Hukum
18 Jun 2026