Kejaksaan Republik Indonesia
KEJAKSAAN NEGERI
DELI SERDANG

Kejari Deli Serdang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

18 Jun 2026

Kejari Deli Serdang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Pada hari Kamis, 18 Juni 2026 pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan Acara Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jl. Sudirman No.5, Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.

Adapun Data Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1) 41 (Empat puluh satu) perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa: 
-Kayu 
-Pakaian 
-Senjata Tajam 
B-arang bukti lainnya 

2) 30 (Tiga puluh) perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa: 
-Egrek dan Senjata Tajam 
-Senjata Api 
-Mesin Judi Tembak Ikan sebanyak 1 unit 
-400 jenis obat keras 
-Uang palsu 
-Tabung Gas dalam keadaan terbakar 
Barang bukti lainnya 
3) 140 (Seratus empat puluh) perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa: 
-Narkotika jenis Shabu seberat bruto 2.800 Gram 
-Narkotika jenis Ganja seberat bruto 955 Gram 
-Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 138 Butir 
-Handphone 
-Timbangan elektrik 
-Alat Hisap Shabu 
-Barang bukti lainnya 

Berikut adalah ringkasan atas perkara besar maupun yang menarik perhatian masyarakat: 
-Perkara Narkotika jenis Shabu dengan jumlah terbanyak: netto 998,69 Gram an. Terdakwa RESTU ILAHI TARIGAN, Dkk. 
-Perkara Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah terbanyak: sebanyak 120 butir an. Terdakwa SYAHRUL RAZI Als SAHRUL. 
-Perkara TPUL Kesehatan: 400 jenis produk obat keras an. Terdakwa VIRGO SITUMORANG. 
-Perkara Uang Palsu: an. Tersangka HERI SEVRIYANTO SIREGAR Als HERI. 
Perkara Perjudian: an. Terdakwa NAZWA RAMADINA ZANI, Dkk.



← Kembali ke Kegiatan